Ilustrasi. Foto: Antara.
Kuota Haji Reguler 2027 Mencapai 203.320 Jemaah
Gabriella Thesa Widiari • 7 October 2026 18:01
Jakarta: DPR dan pemerintah menyepakati pembagian serta penetapan kuota haji reguler untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Kuota haji reguler yang ditetapkan mencapai 203.320 jemaah.
Penetapan kuota tersebut didasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji di 34 provinsi. Skema pengisian kuota memperhitungkan nomor urut porsi hingga alokasi khusus bagi jemaah lansia.
"Berdasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi sebagaimana rincian berikut. Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 7 Oktober 2026. Foto: Metro TV.
Sisa pembiayaan 44,50 persen atau rata-rata Rp43,81 juta per jemaah ditutup dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Selain itu, Panja Komisi VIII DPR menyetujui alokasi sisa nilai manfaat ke rekening virtual jemaah haji yang masih berada dalam daftar tunggu.
"Sisa nilai manfaat yang kisaran jumlah sebesar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji dalam daftar tunggu," kata Dasco.