Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (5/11/2026). Antara/Agatha Olivia Victoria.
Terbukti Terima Suap Rp3,87 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
Gabriella Thesa Widiari • 5 November 2026 17:30
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto. Majelis hakim menyatakan Hary terbukti menerima suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.
"Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Kamis, 5 November 2026.
Baca Juga :
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,87 miliar subsider tiga tahun penjara, dengan memperhitungkan aset rumah miliknya di Pulo Gebang, Jakarta.
.jpg)
Terdakwa kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery Susanto (tengah) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Antara.
Praktik suap tersebut dilakukan untuk memengaruhi LHP Ombudsman agar menyatakan perbuatan malaadministrasi atas penetapan kewajiban PNBP PKH dua perusahaan oleh KLHK. Pengaturan LHP juga menyasar penolakan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi dua perusahaan lainnya.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Hery melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto aturan penyesuaian pidana berlaku. Putusan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan pidana lima tahun enam bulan penjara.