KPK Panggil Plt Bupati Klaten terkait Kasus Suap Hamenang Ismoyo

Gedung Merah Putih KPK. Foto: dok. MI.

KPK Panggil Plt Bupati Klaten terkait Kasus Suap Hamenang Ismoyo

Gabriella Thesa Widiari • 5 November 2026 13:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi MYP selaku Plt Bupati Klaten,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Kamis, 5 November 2026.

Budi menjelaskan agenda pemeriksaan terhadap Mahanni dilangsungkan di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Kota Yogyakarta. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap sejumlah pejabat daerah.

Penyidik telah memanggil Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten untuk dimintai keterangan sebagai saksi. KPK juga memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Klaten serta Kabid Riset dan Inovasi Bapperida Klaten.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan adanya arahan dari Hamenang. Arahan itu diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.


Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi (tengah). Foto: Antara. 

Penyidik KPK juga memanggil anggota DPRD Klaten serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten. Pemanggilan maraton ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam pusaran perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menjaring Hamenang bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026. Sehari berselang, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka.

Penyidikan rasuah di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025–2026 ini mencakup lima klaster dugaan korupsi. Klaster tersebut meliputi suap pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah, hingga pungutan upah kerja.

(Gabriella Thesa Widiari)