Pimpinan DPR: Konflik Lahan Akan Diselesaikan Tanpa Membebani Warga

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Foto: ANTARA/HO-DPR.

Pimpinan DPR: Konflik Lahan Akan Diselesaikan Tanpa Membebani Warga

Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2025 22:26

Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan konflik agraria yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkait polemik lahan eigendom verponding (EV) akan diselesaikan tanpa membebani warga. Adies mengatakan penyelesaian kasus ini tidak akan melalui jalur pengadilan.

"Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.
 


Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR, yang membidangi urusan pertanahan, telah menetapkan langkah-langkah kunci untuk penyelesaian masalah itu. Di antaranya dengan mendorong penyelesaian nonlitigasi, meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka, dan mempercepat penyelesaian administratif guna memulihkan hak warga.

Sepanjang prosesnya, Adies menyatakan siap berperan aktif menghubungkan kementerian, pemerintah daerah, pihak terkait, serta perwakilan warga. Sehingga, penyelesaian berjalan tanpa hambatan dan tetap sesuai regulasi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyatakan komitmen bahwa Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan persoalan itu secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

"Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan, serta memastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid," kata Dalu saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025

Dalu mengatakan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan seluruh dokumen serta keterangan yang relevan. Dengan begitu, keputusan yang diambil benar dapat dipertanggungjawabkan.

"Penyelesaian permasalahan pertanahan ini perlu kita bahas melalui sejumlah alternatif, baik dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maupun melalui ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," kata Dalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)