Berkas Perkara Nadiem Makarim Dilimpahkan ke JPU

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews.com/Candra

Berkas Perkara Nadiem Makarim Dilimpahkan ke JPU

Achmad Zulfikar Fazli • 10 November 2025 15:37

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung menyusun berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook dari empat tersangka. Berkas perkara tersebut milik Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW), dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan berkas perkara keempat tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa akan memproses lebih lanjut sebelum nantinya melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Dengan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Dikbudristek untuk program digitalisasi tahun 2019-2022, pada hari ini telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum, ada empat berkas, berkas pertama atas nama Mulyatsah, Ibrahim Arief selaku konsultan juga, Sri Wahyuningsih dan saudara Nadiem Anwar Makarim," ujar Anang, Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Anang menjelaskan terhadap keempat tersangka, JPU sedang melakukan penelitian berikut dengan barang buktinya. Perkara ini sekarang sepenuhnya ada di tangan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Dan, penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan untuk tentunya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kasus Nadiem Makarim Disebut Segera Masuk Persidangan



Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Metrotvnews.com/Candra

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook. Tersangka tersebut, yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)