Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews.com/Candra
Achmad Zulfikar Fazli • 10 November 2025 15:37
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung menyusun berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook dari empat tersangka. Berkas perkara tersebut milik Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW), dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan berkas perkara keempat tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa akan memproses lebih lanjut sebelum nantinya melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Dengan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Dikbudristek untuk program digitalisasi tahun 2019-2022, pada hari ini telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum, ada empat berkas, berkas pertama atas nama Mulyatsah, Ibrahim Arief selaku konsultan juga, Sri Wahyuningsih dan saudara Nadiem Anwar Makarim," ujar Anang, Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Anang menjelaskan terhadap keempat tersangka, JPU sedang melakukan penelitian berikut dengan barang buktinya. Perkara ini sekarang sepenuhnya ada di tangan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Dan, penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan untuk tentunya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujar dia.
Baca Juga:
Kasus Nadiem Makarim Disebut Segera Masuk Persidangan |
.jpeg)