Eks Kepala Balai Besar Tekstil Bandung Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker

ilustrasi medcom.id

Eks Kepala Balai Besar Tekstil Bandung Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker

P Aditya Prakasa • 19 September 2025 11:42

Bandung: Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat uji masker jenis N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung pada Kementerian Perindustrian. Polisi juga menetapkan Kepala BBT Bandung periode 2018-2021 berinisial WDH, sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, WDH diduga telah melakukan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. Dari hadil audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI, tersangka telah merugikan negara lebih dari Rp2,8 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800," kata Hendra melalui keterangan resmi, Jumat, 19 September 2025.

Tersangka WDH diduga melanggar dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar," ujar Hendra.
 

Baca: Pengrajin Ikan Pindang di Karawang Raup Omzet Miliaran Rupiah per Bulan

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus tersebut berawal dari perjanjian kerjasama antarabBNPB dan Kementerian Perindustrian apda 2 Oktober 2020 lalu. Nilai uang bantuan kerjasama itu sebesar Rp8.081.590.000.

“Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang atau jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB,” kata Wirdhanto.

Wirdhanto mengatakan, ada sejumlah modus yang dilakukan tersangka WDH dalam melakukan tindakan penyelewengan dana tersebut. WDH membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan, dan memberikan saran serta pendapat untuk pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95.

"Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Dana tersebut, kemudian dipakai oleh pihak perusahaan buat kepentingan pribadi," jelas Wirdhanto.

Untuk saat ini, kata Wirdhanto, berkas perkara penyidikan tengah disusun oleh tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Usai brrkas tersebut rampung, kemudian segera dilimpahkan kepada jaksa.

"Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya," kata Wirdhanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)