ilustrasi medcom.id
P Aditya Prakasa • 19 September 2025 11:42
Bandung: Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat uji masker jenis N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung pada Kementerian Perindustrian. Polisi juga menetapkan Kepala BBT Bandung periode 2018-2021 berinisial WDH, sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, WDH diduga telah melakukan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. Dari hadil audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI, tersangka telah merugikan negara lebih dari Rp2,8 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800," kata Hendra melalui keterangan resmi, Jumat, 19 September 2025.
Tersangka WDH diduga melanggar dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar," ujar Hendra.
| Baca: Pengrajin Ikan Pindang di Karawang Raup Omzet Miliaran Rupiah per Bulan |