Polres Tangsel Sita Ribuan Butir Ekstasi Jaringan Malaysia

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.200 butir di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Polres Tangsel Sita Ribuan Butir Ekstasi Jaringan Malaysia

Hendrik Simorangkir • 13 March 2025 19:20

Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.200 butir di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Ribuan butir ekstasi tersebut merupakan jaringan Malaysia.

"Dari penyitaan itu, kami menangkap dua pelaku sebagai kurir membawa ekstasi itu berinisial RH, 30, dan FY, 40," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Kamis, 13 Maret 2025.

Victor menuturkan, pengungkapan itu bermula adanya informasi peredaran ekstasi di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Saat penggerebekan, terdapat pelaku RH yang tengah membawa beberapa butir ekstasi di dalam satu bungkus rokok.

"Dari pelaku RH, kami menyita barang bukti ekstasi sebanyak 6 butir. Pada saat dilakukan interogasi, RH mendapatkan ekstasi tersebut dari pelaku FY," katanya.
 

Baca: 2 Polisi di Sulsel Minta Uang Damai ke Tersangka Kekerasan Seksual dan Narkoba

Polisi pun melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku FY, yang diketahui berada di salah satu rumah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas berisi 25 klip plastik bening berisikan ekstasi sebanyak 9.200 butir.

"Ekstasi siap edar itu ditemukan di kamar pelaku FY. Jadi FY dan RH dapat ekstasi itu dari seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial UN, yang akan diberikan ke pelaku berinisial EI, yang kini masih buron," jelasnya.

Menurut Victor, ribuan butir ekstasi itu merupakan jaringan internasional, dari Malaysia dan akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah di Pulau Sulawesi dan Jawa. Dari ribuan butir itu diakumulasikan senilai Rp4,6 miliar.

"Jadi edarnya itu khususnya di Tangerang Raya dan Jakarta. Ini merupakan jaringan dari Malaysia, yang bakal diedarkan ke Sulawesi- Jakarta-Tangerang-Bali," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)