Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 29 May 2025 14:15
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sebuah rumah, beberapa waktu lalu. Upaya paksa itu diduga berkaitan dengan aliran dana Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation yang diterima eks pejabat di MA Zarof Ricar.
"Penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 29 Mei 2025.
Harli mengatakan, rumah itu milik orang berinisial PL. Dia sebelumnya dipanggil, namun tidak kunjung hadir. Penyidik tidak menyita apa pun dari kediaman PL.
"Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi menurut penyidik bahwa waktu dipanggil," ujar Harli.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.
Baca juga: Ramai Kasus Jaksa Dibacok, KPK Memaksimalkan Kerja Unit Reaksi Cepat |