Kejagung Geledah 2 Apartemen Eks Stafsus Mendikbudristek Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Geledah 2 Apartemen Eks Stafsus Mendikbudristek Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 07:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2023. Dua hunian itu milik mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim berinisial FH dan JT.

"Tim penyidik pada hari Rabu, 21 Mei 2025, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 27 Mei 2025.

Harli menjelaskan, apartemen FH berada di Kuningan Place lantai 12 B9. Dari sana, penyidik mengambil satu laptop dan tiga ponsel.

Sementara itu, apartemen JT ada di Ciputra World 2 Tower Orchard. Dari sana, penyidik mengambil dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop. Kejagung juga mengambil 15 buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Sebelumnya, Kejagung kembali membuka penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan dalam bentuk pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
 

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Rp9 Triliun di Kemendikbudristek

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)