Tuntutan KPK terkait Revisi KUHAP Diklaim tak Berlebihan

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

Tuntutan KPK terkait Revisi KUHAP Diklaim tak Berlebihan

Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 19:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoal 17 poin dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Poin tersebut dinilai dapat melemahkan pemberantasan korupsi.

Kepala bagian Perencanaan Pengaturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto mengatakan, langkah pihaknya dalam memprotes RKUHAP tidak berlebihan. KPK khawatir calon aturan itu berbenturan dengan beleid lain jika disahkan.

“Tidak berlebihan sebenarnya tuntutan KPK, hanya supaya (RKUHAP) selaras dengan Undang-Undang KPK,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.

Imam mengatakan, Lembaga Antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP. Ada sejumlah pasal di RKUHAP yang justru bertolak belakang dengan Undang-Undang KPK.
 

Baca: KPK Kirim Surat ke DPR hingga Presiden terkait Revisi KUHAP

“(Padahal Undang-Undang KPK) itu sendiri yang dikuatkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga pemberantasan korupsi ke depan itu lebih baik,” ucap Imam.

Pelemahan pemberantasan korupsi dalam sejumlah pasal dalam RKUHAP juga dinilai tidak selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara beberapa kali menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan maksimal.

“Bagaimana juga komitmen Presiden berulang kali beliau mengungkapkan bahwa terus mendukung pemberantasan korupsi, saya kira ini juga momentum penting,” ujar Imam.

KPK sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas masalah dalam RKUHAP. Teranyar, KPK menyerahkan surat ke DPR sampai Presiden Prabowo untuk diajak beraudiensi.

“Namun, sampai dengan detik ini kami belum ada respons,” kata Imam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)