KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 19:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoal 17 poin dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Poin tersebut dinilai dapat melemahkan pemberantasan korupsi.
Kepala bagian Perencanaan Pengaturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto mengatakan, langkah pihaknya dalam memprotes RKUHAP tidak berlebihan. KPK khawatir calon aturan itu berbenturan dengan beleid lain jika disahkan.
“Tidak berlebihan sebenarnya tuntutan KPK, hanya supaya (RKUHAP) selaras dengan Undang-Undang KPK,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.
Imam mengatakan, Lembaga Antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP. Ada sejumlah pasal di RKUHAP yang justru bertolak belakang dengan Undang-Undang KPK.
Baca: KPK Kirim Surat ke DPR hingga Presiden terkait Revisi KUHAP |