Ilustrasi Gedung KPK/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 19:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati DPR sampai Presiden Prabowo Subianto, soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bisa melemahkan pemberantasan korupsi.
“Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III (terkait masalah RKUHAP),” kata Kepala bagian Perencanaan Pengaturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.
Imam mengatakan surat itu berisi permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan, untuk menguatkan permintaan audiensi.
“Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap Rancangan KUHAP yang kami pegang,” ucap Imam.
Baca: Legislator NasDem Sebut KUHAP Baru Menghilangkan Abuse of Power |