Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tangkapan layar.
Siti Yona Hukmana • 11 June 2025 18:52
Jakarta: Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Ahok diminta keterangan soal penyusunan APBD 2015.
Waka Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengatakan Ahok memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pukul 09.30 WIB, Rabu 11 Juni 2025. Ahok diperiksa sebagai saksi.
"Pak Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan E-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 untuk APBD Murni," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.
Arief menyebut pihaknya juga menanyakan perihal pengadaan tanah dalam APBD Perubahan. Namun, Ahok mengaku tidak mengetahui detail karena itu tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub No. 229/2015 yang disusun oleh BPKAD," ungkap Arief.
Ia menyebut pemeriksaan Ahok dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti guna melengkapi berkas perkara.
"Secara sederhananya sih ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok dulu ya dalam kasus pengadaan tanah Cengkareng itu," ujarnya.
Baca juga: Polisi Periksa Ahok Tekait Korupsi Rusun Cengkareng |