Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rusun, Ahok Dicecar Soal Penyusunan APBD 2015

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tangkapan layar.

Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rusun, Ahok Dicecar Soal Penyusunan APBD 2015

Siti Yona Hukmana • 11 June 2025 18:52

Jakarta: Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Ahok diminta keterangan soal penyusunan APBD 2015.

Waka Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengatakan Ahok memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pukul 09.30 WIB, Rabu 11 Juni 2025. Ahok diperiksa sebagai saksi.

"Pak Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan E-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 untuk APBD Murni," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.

Arief menyebut pihaknya juga menanyakan perihal pengadaan tanah dalam APBD Perubahan. Namun, Ahok mengaku tidak mengetahui detail karena itu tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub No. 229/2015 yang disusun oleh BPKAD," ungkap Arief.

Ia menyebut pemeriksaan Ahok dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti guna melengkapi berkas perkara.

"Secara sederhananya sih ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok dulu ya dalam kasus pengadaan tanah Cengkareng itu," ujarnya.
 

Baca juga: Polisi Periksa Ahok Tekait Korupsi Rusun Cengkareng

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rusun di Cengkareng

Kortas Tipikor Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait rasuah tersebut.

"Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Januari 2025.

Cahyo menyebut gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Gugatan itu tak diterima oleh hakim karena dinilai mengandung cacat formil.

Putusan itu, kata Cahyo, sangat penting untuk mencegah anggapan bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. Jenderal polisi bintang dua itu memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi ahli, serta pengamanan sejumlah aset.

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujarnya.

Adapun kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp649,89 miliar. Sebanyak dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov Jakarta.

Kemudian, Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), yang diketahui gugatan praperadilannya ditolak. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Jakarta Tahun Anggaran 2015.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)