Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 5 August 2025 08:35
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Fiona Handayani terkait kasus dugaan korupsi pengadan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa, 5 Agustus 2025. Fiona merupakan mantan anak buah Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim.
"Hari ini terjadwal (pemeriksaan) jam 9 pagi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Agustus 2025.
Anang enggan memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan Fiona. Sudah beberapa kali diperiksa Kejagung, Fiona masih berstatus saksi.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT); Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL); dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Baca juga: Kejagung Cegah 2 Bos Sugar Group Biar Tidak Kabur |