Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Rahmatul Fajri • 9 August 2025 17:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan Cheryl Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan DPO atas nama Cheryl Darmadi dilakukan sejak minggu lalu. Ia mengatakan Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO karena telah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
Informasi penetapan BPO atas nama tersangka Cheryl Darmadi yang merupakan anak dari Surya Darmadi juga disebarluaskan melalui unggahan akun Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri. Dari informasi yang diunggah di akun resmi tersebut, Cheryl diketahui memiliki tiga alamat resmi dan salah satunya berada di SIngapura.
Cheryl Darmadi tercatat memiliki alamat di Nassim Park Residence, 21th Nassim Road #18-01 Singapore 258386. Sementara dua alamat lainnya berupa apartemen dan rumah yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan.
Baca: Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Sebagai Buronan |