Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Metrotvnews.com/ Gonti Hadi Wibowo
Polisi Penganiaya Mantan Kekasih di Palembang Positif Konsumsi Obat Terlarang
Gonti Hadi Wibowo • 17 April 2025 17:57
Palembang: Bripka Rio Rolando Manurung yang menganiaya mantan kekasih dan mengancam warga pakai senjata api dinyatakan positif menggunakan obat terlarang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menjelaskan Bripka Rio Rolando Manurung positif menggunakan obat terlarang dari hasil tes urine yang dilakukan hari ini.
"Saat ini kami masih mengidentifikasi jenis obat terlarang apa yang dikonsumsi Bripka Rio," kata Harryo, Kamis, 17 April 2025.
| Baca: Polda Sumsel Tangkap Bripka Rio Usai Aniaya Mantan Kekasih
|
Terkait ancaman menggunakan senjata api kepada mantan kekasih dan warga, Harryo menjelaskan Bripka Rio Rolando Manurung tidak memiliki senjata organik yang dikeluarkan secara kedinasan.
Karena Bripka Rio merupakan anggota dari Satuan Binmas yang memang tidak dibekali senjata api dalam pelaksanaan tugas.
"Dari hasil pemeriksaan senjata yang digunakan bersangkutan adalah airsoft gun yang dimilikinya secara pribadi selama kurang lebih satu tahun satu bulan tanpa izin resmi," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com