Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa
P Aditya Prakasa • 2 September 2025 19:06
Bandung: Pembubaran massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin 1 Agustus 2025 oleh pihak kepolisian, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Keputusan pembubaran itu pun telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Jawa Barat.
Tindakan pembubaran tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang itu ditulis, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebebasan berpendapat tidak menghalangi hak orang lain atau ketidaktertiban.
"Kita berikan toleransi, kami semua sepakat Forkopimda, Pak Gubernur, Pangdam, semuanya sepakat habis Magrib kita minta mereka bubarkan. Tapi tetap ada upaya perlawanan, ada ketidakpatuhan terhadap aturan. Kami selaku aparat penegak hukum yang dikedepankan, kami melakukan pembubaran, melakukan penegakan hukum," ucap Rudi di Mapolda Jawa Barat, Selasa 2 Agustus 2025.
Rudi mengatakan, jajarannya bersama TNI kemudian melakukan patroli skala besar untuk memantau keamanan objek vital yang ada di Kota Bandung, Senin 1 Agustus 2025 malam. Namun saat melakukan patroli, sejumlah orang melakukan pelemparan bom molotov sehingga membahayakan para petugas pada saat itu.
Sementara terkait penindakan tegas dengan penggunaa gas air mata, Rudi mengatakan, sudah sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 1 tahun 2009, pada Pasal 5 ayat (1) point e, serta Pasal 7 ayat (2) point c. Oleh karenanya, jajarannya melakukan tindakan tersebut sebagai upaya membubarkan massa.
"Mereka sampai jam 3 subuh masih lempar-lemparin. Gak ngapa-ngapain kita, kita gak mungkin mentungin orang, mukulin orang, hanya membubarkan. Salah satu membubarkan yang dibenarkan adalah dengan gas air mata. Kita semua juga kena," kata Rudi.
Peristiwa di Jalan Tamansari, Kota Bandung, itu telah terekam kamera CCTV dan telepon genggam yang juga telah tersebar di media sosial. Rudi mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan video-video tersebut sebagai barang bukti.
"Kami ingin sekali membuka membongkar semua ini larinya mau kemana, karena tengah malam mempersenjatai diri berkumpul di tempat-tempat umum yang membahayakan orang lain dan bahkan pekerjaan ini saya harap tidak terjadi lagi ke depan saya minta kerjasamanya semua pihak," ucap Rudi.
Rudi juga membantah tudingan bahwa polisi masuk ke dalam kampus saat bentrokan terjadi. Menurutnya, massa pada saat itu hanya menjadikan area kampus sebagai tempat berlindung.
"Tidak benar polisi masuk ke dalam kampus, tidak ada. Mereka lari ke sana. Kami menganalisa ini sudah didesain, direncanakan, bahwa kami dipancing untuk menyerang kampus. Tapi Alhamdulillah kami tidak melakukannya," jelas Rudi.
Dalam kegiatan patroli skala besar yang dilakukan oleh kepolisian dan TNI, sebanyak 16 orang yang diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum telah ditangkap. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat.
"Barang bukti yang diamankan ada dua bom molotov dan bukti pesan ajakan berkumpul, satu senjata api air soft gun dengan peluru gotri merek Barreta, serta ganja sebanyak tujuh gram," kata Rudi.
Sejumlah orang yang ditangkap adalah, AZ, 21, ERA, 30 penjaga counter HP, FNE 19 penjaga counter HP, RAR 21 penjaga counter HP, YAA, 21, penjaga counter HP, GR 19 karyawan swasta, MN, 23, mahasiswa Unpas, MF, 23, mahasiswa Unpas, HFS, 29, petugas keamanan, SWA, MRA, 20, Linmas Gedebage, AW, 25, wiraswasta, MSE, 19, mahasiswa Unikom, MFS, 25, karyawan swasta, HM, 26, buruh harian, GOP, 29, dan AA, 25.
"Kemudian mengenai barang bukti yang kita peroleh ini kita libatkan semua, kita libatkan termasuk Mabes Polri, ahli-ahli dari jejak-jejak digital ini bisa mengungkap, mohon doanya dan dukungannya. Kita bisa mengungkap siapa aktornya, pendananya dan segala macam," kata Rudi.