Rupiah. Foto: dok MI.
Bekasi: Tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp41,7 juta, Wakil Ketua DPRD Rp40,2 juta dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp36,1 juta.
Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, E. Yusuf Taufik, mengatakan tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebelumnya jumlah tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 19 tahun 2022.
Dibandingkan sebelumnya, jumlah saat ini menunjukkan adanya pengurangan tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Berikut perbandingan dari Perbup Nomor 19 tahun 2022 dan Perbup Nomor 11 Tahun 2024:
1. Ketua DPRD : Dari Rp42,8 juta (dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2022) menjadi Rp41,7 juta per bulan (turun Rp1,1 juta)
2. Wakil Ketua DPRD: Dari Rp42,3 juta menjadi Rp40,2 juta per bulan (turun Rp2,1 juta)
3. Anggota DPRD: dari Rp41,8 juta menjadi Rp36,1 juta per bulan (turun Rp5,7 juta)
"Sudah ada perubahan (jumlah tunjangan) sejak bulan maret 2024, Perbup nomor 11," kata Taufik, Sabtu, 6 September 2025.
Taufik mengatakan, hingga kini belum ada rencana untuk penyesuaian tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
"Sepertinya tidak, sampai akhir 2025 tidak ada, kalau 2026 memang sudah ada usulan, tapi melihat kondisi keuangan dan situasi politik, saya pikir agak kecil kemungkinannya," ujar Taufik.
Dia menjelaskan, pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan peraturan pperundang-undangan.
"Bagi daerah yang blm bisa menyiapkan rumah bagi anggota DPRD, maka diberikan uang sewa rumah yang besarannya sesuai kemampuan daerah dan disesuaikan dengan hasil apraisal dari tim penilai dan dibuat kebijakannya melalui peraturan bupati, sesuai arahan peraturan perundang-undangan," jelas Taufik.