Viral, Lapor Kasus Pembegalan Turis Kolombia di Bali Dipalak Rp200 Ribu oleh Polisi

ilustrasi medcom.id

Viral, Lapor Kasus Pembegalan Turis Kolombia di Bali Dipalak Rp200 Ribu oleh Polisi

Media Indonesia • 21 January 2025 12:16

Denpasar: Seorang turis wanita asal Kolombia viral di akun media sosial usai melaporkan kasusnya ke Polsek Kuta. Dalam video itu tersebut terlihat wanita itu masuk ke areal halaman Mapolsek Kuta untuk melaporkan kasus pembegalan yang dialaminya.

Tidak dijelaskan saat wanita berinisial SGH melaporkan ke bagian SPKT Polsek Kuta. Namun setelah kembali ke mobil, terjadi obrolan ringan dengan sopirnya terkait laporan kasus begal namun harus membayar Rp200 ribu. Dalam video itu juga tidak dijelaskan apakah angka Rp200 ribu itu sebagai biaya laporan atau biaya administrasi. Video itu diunggah oleh seorang pengemudi yang disewa mobilnya oleh wanita tersebut. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya seorang WNA wanita mengaku kena begal di Bali dan saat melapor ke polisi mengaku bayar Rp200 ribu. Kasus ini sudah ditangani Propam Polda Bali. 

Hasil penelusuran Propam bersama Panit Opsnal Intel, video itu berasal dari akun atas nama @balibackseat. Setelah dilakukan pengecekan terhadap pengemudi, yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut terjadi pada 5 Januari 2025, namun diunggah ke medsos pada 19 Januari 2025. Saat ini Propam sedang menelusuri kebenaran dari berita tersebut.
 

Baca: 2 Preman Pemalak Pedagang Pasar di Majalaya Bandung Ditangkap

Dari penelusuran dan pemeriksaan Propam Polda Bali, memang benar pada Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita telah datang ke Polsek Kuta seorang WNA berinisial SGH. Saat itu SGH diantar seorang laki-laki dengan tujuan membuat laporan kehilangan HP merk IPhone 14 Pro Max Purple. SGH diterima dua orang personel SPKT. 

Setelah ditanya oleh petugas SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kemudian oleh anggota SPKT, yang bersangkutan disarankan untuk melaporkan kehilangan HP tersebut  ke Polsek Kuta Selatan. Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan darurat karena hendak bertolak ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi.

"Pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu, karena alasan emergensi kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan Polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan. Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih. Jadi tidak ada upaya memaksa atau meminta secara langsung," kata Ariasandy di Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025.

Namun demikian saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran. Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)