4 Tersangka Kasus Judol yang Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang Ditangkap

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

4 Tersangka Kasus Judol yang Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 20 January 2025 19:16

Jakarta: Polri menangkap empat tersangka kasus judi online (judol) dengan situs Agen138. Website tersebut merupakan satu dari tiga situs judol yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.

"Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.

Himawan mengatakan keempat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Tersangka JO merupakan residivis yang pernah divonis tujuh bulan tahun 2023.

Sedangkan, JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada Selasa, 7 Januari 2025. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 8 Januari 2025.

"Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Bongkar Situs Judol RGOCasino, 4 Admin dan 1 Manajer Ditangkap


Dari hasil pengembangan, pihaknya menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025. Adapun KW berperan sebagai manager customer service website Agen138.

"Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring," ucap jenderal polisi bintang satu itu.

Himawan mengungkap, dalam kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah membekukan dan menyita uang Rp4.061.970.779. Sehingga, bila ditotal yang yang disita dari para tersangka dan pembekuan uang mencapai Rp5.184.058.779.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang terkait pengembangan tidak pidana pencucian uang (TPPU). Hotel senilai Rp200 miliar itu disita usai penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar judol.

"Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola oleh PT. AJP (Arya Jaya Putra)," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)