Poltak Silitonga, kuasa hukum pemilik sertifikat tanah ahli waris Brata Ruswanda. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 22 March 2025 05:36
Jakarta: Penyidik Divisi Propam Polri memeriksa pelapor yang juga kuasa hukum korban perkara sertifikat tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan penggelapan barang bukti sertifikat tanah oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pelapor yang diperiksa ialah Poltak Silitonga, kuasa hukum pemilik sertifikat tanah ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih. Laporan dugaan penggelapan barang bukti oleh polisi yang dibuat pelapor teregister dengan nomor: B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam, tertanggal 11 Maret 2025.
"Hari ini pemeriksaan awal kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terhadap laporan kita yang telah melaporkan Dirtipidum Mabes Polri bersama anggotanya, yang kita anggap tidak profesional dan berpihak kepada terlapor, yaitu Bupati Kotawaringin Barat dan kawan-kawan," kata Poltak di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Dalam pemeriksaan, penyidik disebut menanyakan perihal dasar-dasar pelaporan. Poltak menyampaikan sertifikat tanah yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dinyatakan palsu. Pernyataan itu dianggap tidak berdasarkan hukum, karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan surat tanah milik kliennya palsu.
Poltak menduga ada unsur pemberian uang sehingga sertifikat tanah asli ditahan dengan alasan surat tersebut terindikasi palsu. Menurut dia, tindakan itu tidak terpuji dan sangat merugikan pihak pelapor. Kemudian, setelah kasus dugaan penggelapan serifikat tanah viral, penyidik polisi selaku terlapor mengembalikan barang bukti.
"Kita tidak mau mencabut laporan meski sertifikat tanah asli sudah dikembalikan, penyidik Dittipidum supaya ada efek jera kepada penegak hukum nakal yang mempermainkan hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga atas dugaan menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga yang merupakan barang bukti. Aduan terdaftar dengan nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025. Djuhandani membantah tuduhan itu.
"Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus, apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandani kepada wartawan dikutip, Sabtu, 22 Februari 2025.
Baca Juga:
Eks Kepsek SDIT di Bekasi Tilap Dana BOS Rp700 Juta |