Propam Polri Periksa Pelapor Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sengketa Tanah

Poltak Silitonga, kuasa hukum pemilik sertifikat tanah ahli waris Brata Ruswanda. Metrotvnews.com/Siti Yona

Propam Polri Periksa Pelapor Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sengketa Tanah

Siti Yona Hukmana • 22 March 2025 05:36

Jakarta: Penyidik Divisi Propam Polri memeriksa pelapor yang juga kuasa hukum korban perkara sertifikat tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan penggelapan barang bukti sertifikat tanah oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pelapor yang diperiksa ialah Poltak Silitonga, kuasa hukum pemilik sertifikat tanah ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih. Laporan dugaan penggelapan barang bukti oleh polisi yang dibuat pelapor teregister dengan nomor: B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam, tertanggal 11 Maret 2025.

"Hari ini pemeriksaan awal kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terhadap laporan kita yang telah melaporkan Dirtipidum Mabes Polri bersama anggotanya, yang kita anggap tidak profesional dan berpihak kepada terlapor, yaitu Bupati Kotawaringin Barat dan kawan-kawan," kata Poltak di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

Dalam pemeriksaan, penyidik disebut menanyakan perihal dasar-dasar pelaporan. Poltak menyampaikan sertifikat tanah yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dinyatakan palsu. Pernyataan itu dianggap tidak berdasarkan hukum, karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan surat tanah milik kliennya palsu.

Poltak menduga ada unsur pemberian uang sehingga sertifikat tanah asli ditahan dengan alasan surat tersebut terindikasi palsu. Menurut dia, tindakan itu tidak terpuji dan sangat merugikan pihak pelapor. Kemudian, setelah kasus dugaan penggelapan serifikat tanah viral, penyidik polisi selaku terlapor mengembalikan barang bukti.

"Kita tidak mau mencabut laporan meski sertifikat tanah asli sudah dikembalikan, penyidik Dittipidum supaya ada efek jera kepada penegak hukum nakal yang mempermainkan hukum," ucap dia.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga atas dugaan menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga yang merupakan barang bukti. Aduan terdaftar dengan nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025. Djuhandani membantah tuduhan itu.

"Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus, apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandani kepada wartawan dikutip, Sabtu, 22 Februari 2025.
 

Baca Juga: 

Eks Kepsek SDIT di Bekasi Tilap Dana BOS Rp700 Juta


Djuhandani menjelaskan mulanya ada laporan tentang pemalsuan. Pelapor memberikan alat-alat bukti atau barang bukti berupa sertifikat. Namun, dalam proses penyidikan, kata Djuhandani, ditemukan barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

“Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” jelas dia.

Ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu. Wiwik mengaku kecewa dengan polisi dan meminta segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga miliknya yang diberikan bertahun-tahun yang lalu itu.

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apa pun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.

Akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan menghentikan kasus sengketa tanah yang dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih. Laporan polisi (LP) terregister dengan Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM. Penghentian kasus itu dilakukan usai gelar perkara pada 21 Januari 2025.

"Tanggal 24 Februari 2025, di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Februari 2025.

Djuhandani mengaku telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat. Sekaligus, penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum dan pelapor pada Rabu, 26 Februari 2025.

“Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” jelas jenderal polisi bintang satu itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)