Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola dan Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat

Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin. Dok. Istimewa

Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola dan Kesejahteraan Buruh Bongkar Muat

Achmad Zulfikar Fazli • 13 October 2025 20:12

Jakarta: Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) meminta pemerintah memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Buruh bongkar muat yang dinilai masih berada di lapisan terbawah dalam struktur ekonomi sektor logistik nasional.
 
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, mengatakan kondisi buruh TKBM di berbagai pelabuhan masih memprihatinkan dari segi upah maupun perlindungan sosial. Menurut dia, negara harus hadir memastikan kesejahteraan buruh terjamin.
 
“Ini adalah para buruh TKBM yang berada di piramida ekonomi paling bawah di sektor logistik. Kami berharap hak dan kesejahteraan mereka dipikirkan oleh negara,” ujar Irham pada event Lokakarya Nasional, Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan TKBM di Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025.
 
Irham mengatakan pihaknya telah menginisiasi pertemuan sejumlah lembaga pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama. Menurut dia, kontribusi sektor pelabuhan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yang mencapai 7–8 persen per tahun belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan buruh di lapangan.
 
“Masih banyak anggota kami yang melaporkan upah di bawah standar minimum. Bahkan take home paymereka kerap kali di bawah UMP. Masih ada juga yang belum mendapatkan jaminan sosial,” ujar Irham.
 
Irham mengatakan serikat telah mengusulkan agar negara menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berupah rendah, minimal 20 persen. Hal itu untuk memperluas perlindungan bagi buruh rentan seperti TKBM.
 

Baca Juga: 

Menaker Sebut Pekerja Musik Harus Dapat Perlindungan dan Jaminan Sosial Layak


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto, mengakui perlindungan sosial bagi buruh TKBM belum merata. Dari data yang Kemnaker, baru sekitar 42 ribu buruh TKBM yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengikuti program jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

“Namun, bila dibandingkan dengan total sekitar 86 ribu pekerja, baru separuh yang terlindungi,” ujar Heru.
 
Untuk memperluas cakupan tersebut, Kemnaker akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk melakukan literasi dan edukasi bagi koperasi maupun pengusaha di pelabuhan agar patuh terhadap kewajiban jaminan sosial.
 
Selain itu, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak atas manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses kredit kepemilikan rumah (KPR). “Ini bagian dari manfaat layanan tambahan bagi peserta aktif,” kata Heru.

Pengelola TKBM Wajib Mematuhi Aturan


Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyebut forum ini menjadi langkah awal mengonsolidasikan kebijakan antara pemerintah, pengusaha, dan pengelola TKBM.
 
“Kita ingin memastikan bahwa para buruh bongkar muat memperoleh kesejahteraan sebagaimana diatur negara. Pengelola TKBM wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” kata Hendra.
 
Menurut Hendra, perluasan perlindungan sosial ini sejalan dengan target RPJMN, yakni 99,5 persen pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.
 
Dia menjelaskan peserta formal baru mencakup sekitar 55 persen dari total pekerja. Sementara itu, sektor informal yang banyak diisi buruh rentan, seperti TKBM masih memiliki ruang perluasan yang besar.
 
BPJS Ketenagakerjaan mencatat total manfaat yang telah tersalurkan mencapai sekitar Rp57 triliun, mencakup program jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa bagi anak pekerja hingga jenjang kuliah.
 
“Tantangan utama saat ini adalah data pekerja bongkar muat di daerah yang belum lengkap. Karena itu, perlu kolaborasi dengan Kemenhub dan Kemnaker untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan,” ujar Hendra.

Tingkatkan Kualitas Hidup Pekerja

Sementara itu, praktisi hukum Masykur Isnan meminta pemerintah memastikan upaya efisiensi logistik nasional, termasuk melalui kebijakan National Logistic Ecosystem (NLE) dan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tidak hanya menekan biaya logistik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup pekerja di sektor tersebut.
 
"Kebijakan strategis di industri ke depan tidak terlepas pada pelabuhan,tentunya ada Peti Kemas dan TKBM,” tutur Isnan.
 
Baca Juga: 

Masyarakat Kini Bisa Beli Rumah Lewat Skema BPJS Ketenagakerjaan


Dia menjelaskan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja juga perlu dilakukan melalui pelatihan dan program magang bagi anak buruh TKBM.

Selain itu, perlu ada intervensi ketenagakerjaan yang diarahkan untuk memperluas jaminan sosial, menegakkan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memastikan kepastian hubungan kerja melalui regulasi yang meliputi upah minimum, kontrak, cuti, hingga pesangon.
 
“Kita ingin efisiensi logistik nasional berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerjanya,” ujar Irham.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)