Kejagung Harap Red Notice Jurist Tan Cepat Keluar

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Kejagung Harap Red Notice Jurist Tan Cepat Keluar

Candra Yuri Nuralam • 17 October 2025 20:35

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap red notice untuk eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan cepat dikeluarkan. Tujuannya untuk mempercepat penangkapan tersangka untuk proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Mudah-mudahan lah dalam waktu dekat ini sudah ada (red notice Jurist),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025.

Anang mengatakan, Kejagung sudah menyerahkan permohonan red notice untuk Jurist ke Kantor Pusat Interpol. Menurutnya, pengajuan daftar merah masih dalam proses.

“Sudah masuk proses. Informasi dasar sudah diterima dan sedang proses,” ucap Anang.

Menurut Anang, Kantor Pusat Interpol sedang mempelajari permintaan dari Indonesia. Interpol tidak bisa sembarangan memberikan daftar merah dengan sejumlah alasan.
 


“Sana kan mempelajari dulu seperti apa. Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa. Ini kan enggak, ini kan murni tindak pidana,” ujar Anang.

Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)