Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok. YouTube.

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Fachri Audhia Hafiez • 15 October 2025 16:37

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Beleid ini diterbitkan untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun.

Perpres itu terdiri dari delapan bab dan 33 pasal. Kepala Negara menandatangani pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Dikutip dari Antara, Pasal 2 Perpres No. 109/2025 menjelaskan tujuan peraturan tersebut di antaranya untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat. Kemudian untuk menangani timbunan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi baru dan terbarukan, dan untuk menerapkan prinsip 'pencemar yang membayar' biaya pengolahan dari sampah yang dihasilkan.
 


Dalam Perpres tersebut, sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik. Namun, juga dapat berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Ketentuan lainnya yang dirinci dalam Perpres itu, antara lain mengenai pembagian tugas kementerian/lembaga dalam program pengolahan sampah menjadi energi. Hal ini mengingat program tersebut melibatkan sejumlah kementerian/lembaga antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara. Di luar itu, ada juga badan usaha swasta dan PT PLN (Persero).

Perpres itu juga menyebutkan Danantara ditugaskan untuk menunjuk badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (BUPP PSEL). Kemudian melaksanakan investasi dalam proyek pengolahan sampah menjadi listrik.

Investasi dengan mempertimbangkan kelayakan secara komersial, finansial, dan manajemen risiko. Sementara, PT PLN bertugas untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL.

Tidak hanya mengatur pembagian tugas kementerian/lembaga dan BUMN, Perpres tersebut juga mengatur kriteria-kriteria daerah yang dapat menyelenggarakan program pengolahan sampah menjadi energi menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Kriteria itu di antaranya, kabupaten/kota yang ingin ikut serta dalam pengolahan sampah menjadi energi harus memiliki volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari untuk disalurkan kepada pihak pengolah sampah (PSE/PSEL).


Ilustrasi tumpukan sampah di Jalan Babakan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: Dok. Metrotvnews.com

Dalam praktiknya, Perpres itu menginstruksikan adanya dana APBD yang dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk mengumpulkan sampah, dan mengangkut sampah dari tempat-tempat pembuangan menuju lokasi pengolahan. Kemudian, daerah juga diminta untuk menyediakan lahan untuk tempat pengolahan sampah, serta menyusun peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Lahan yang disediakan oleh daerah tersebut dikelola oleh pihak pengolah sampah dengan mekanisme pinjam pakai, dan tidak dikenakan biaya. Dengan catatan, selama masa pembangunan dan operasional pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Dalam Perpres itu, DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah yang akan melaksanakan pengolahan sampah menjadi energi listrik. Daerah-daerah lain yang ingin mengolah sampahnya menjadi listrik dan energi baru dan terbarukan, nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang diatur dalam Perpres Nomor 109/2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)