Wakil Mendagri Bima Arya, (MGN/Yakub P)
Putri Purnama Sari • 7 April 2025 14:04
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk dimintai penjelasan terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa setiap kepala daerah wajib memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri, sesuai dengan Pasal 76 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perjalanan tanpa izin tersebut dapat berakibat pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama. Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri akan meminta penjelasan dari Lucky Hakim mengenai dugaan pelanggaran ini.
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” kata Bima, yang dikutip Senin, 7 April 2025.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlibur ke Jepang Tanpa Izin |