Warga di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, telah mengosongkan wilayahnya secara mandiri. Dokumentasi/ istimewa
Depok: Mayoritas warga penggarap lahan untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, telah mengosongkan wilayahnya secara mandiri.
Pengosongan mandiri dilakukan setelah warga menerima uang santunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, penerima santunan wajib mengosongkan lahan paling lama tujuh hari setelah menerima dana.
"Dari hasil pemantauan di lapangan, sekitar 70 persen warga telah membongkar bangunan dan membawa barang-barang mereka secara mandiri sebelum tim turun," kata Kuasa Hukum Kementerian Agama dan UIII, Misrad, di Depok, Senin, 3 Februari 2025.
Misrad menjelaskan meskipun sebagian besar bangunan sudah kosong, masih banyak struktur yang belum dibersihkan sepenuhnya. Oleh karena itu, petugas tetap melakukan pengosongan termasuk bangunan yang belum dibongkar dan membersihkan pohon-pohon yang masih berdiri.
Selain rumah-rumah warga, pengosongan juga mencakup sejumlah rumah ibadah yang telah dikosongkan secara gotong royong oleh jamaahnya. Beberapa di antaranya adalah Masjid Al-Muhajiri, Musholla Al-Ikhlas, Musholla At-Taqwa, dan Gereja Kristus Rahmani Indonesia.
Tim Terpadu mengapresiasi sikap kooperatif warga yang telah berpartisipasi dalam proses ini. "Kami berterima kasih kepada para pemilik lahan yang dengan kesadaran sendiri telah membongkar bangunannya. Ini merupakan bentuk dukungan besar bagi kelancaran pembangunan UIII," ungkap Misrad.
Pengosongan lahan tahap IV untuk pembangunan Gedung UIII ini resmi dimulai hari ini. Sebanyak 689 bidang lahan dengan total luas 23,8 hektare akan dikosongkan dalam kurun waktu 10 hari, mulai 3 hingga 14 Februari 2025.
Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Lahan UIII, yang terdiri dari berbagai unsur seperti, Pemerintah Provinsi aJawa Barat, Pemerintah Kota Depok, TNI, Polri, serta aparatur kecamatan dan kelurahan, turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses berjalan tertib dan lancar.
Sebagai informasi lahan UIII memiliki status kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 atas nama Kementerian Agama RI dengan luas keseluruhan 142,5 hektar. Proses penanganan dampak sosial pengosongan lahan telah dilakukan sejak 2019 dalam empat tahap, dengan tahap IV ini menjadi yang terakhir.