Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 09:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu pemulangan buronan Paulus Tannos untuk memeriksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Permintaan keterangan belum bisa dilakukan meski Singapura sudah menyatakan menangkap Tannos.
“Karena kalau (pemeriksaan Tannos) dilakukan di Singapura itu butuh surat menyurat, butuh izin segala macam dan itu panjang prosesnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
Tessa mengatakan KPK tidak bisa melakukan tindakan penyidikan di Singapura karena aturan Indonesia tidak berlaku di sana. Semua proses penegakan hukum harus ditahan sementara, meskipun negara tetangga yakin tidak salah tangkap.
“Ini lintas negara, beda sistem hukum, jadi tidak serta-merta bisa dilakukan. Harapan kita adalah melalui proses ekstradisi itu penanganannya dan pemeriksaannya bisa dilakukan di Indonesia,” ucap Tessa.
KPK berharap proses ekstradisi Tannos berjalan dengan cepat. Sehingga, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP bisa dibawa ke persidangan untuk dituntaskan.
“Jadi harapannya adalah ekstradisi yang diberikan oleh Pemerintah Singapura dan bisa segera dibawa ke Indonesia,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Dikebut, KPK Abaikan Praperadilan di Singapura |