Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 19:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah Indonesia, dan stakeholder terkait mengupayakan penyelesaian berkas untuk ekstradisi buronan Paulus Tannos. Penyerahan data tidak terhalang gugatan praperadilan Tannos di Singapura.
“Ya ini paralel jalannya. Paralel, jadi kita siapin, di sana juga ada proses sendiri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.
Tannos masih menjalani persidangan untuk menguji keabsahan penangkapannya yang dilakukan otoritas penegak hukum di Singapura. Gugatan itu tidak berkorelasi dengan proses ekstradisinya ke Indonesia.
“Jadi bukan menunggu itu selesai, tapi kita memenuhi ada yang kirim, ada yang kirim. Dengan surat pengantar dari Kementerian Hukum,” ujar Tessa.
Baca: Menteri Hukum Ungkap Gugatan Paulus Tannos di Singapura |