Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Dikebut, KPK Abaikan Praperadilan di Singapura

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Dikebut, KPK Abaikan Praperadilan di Singapura

Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 19:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah Indonesia, dan stakeholder terkait mengupayakan penyelesaian berkas untuk ekstradisi buronan Paulus Tannos. Penyerahan data tidak terhalang gugatan praperadilan Tannos di Singapura.

“Ya ini paralel jalannya. Paralel, jadi kita siapin, di sana juga ada proses sendiri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Tannos masih menjalani persidangan untuk menguji keabsahan penangkapannya yang dilakukan otoritas penegak hukum di Singapura. Gugatan itu tidak berkorelasi dengan proses ekstradisinya ke Indonesia.

“Jadi bukan menunggu itu selesai, tapi kita memenuhi ada yang kirim, ada yang kirim. Dengan surat pengantar dari Kementerian Hukum,” ujar Tessa.
 

Baca: Menteri Hukum Ungkap Gugatan Paulus Tannos di Singapura

Seluruh berkas yang diminta Singapura diserahkan KPK kepada Kementerian Hukum. Cuma pemerintah Indonesia yang bisa menyerahkan dokumen yang diminta.

“Teknisnya KPK yang ngirim, tapi surat penghantarnya dari Kementerian Hukum,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Paulus Tannos ternyata tidak tinggal diam atas penangkapan terhadapnya di Singapura. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu kini tengah menggugat upaya paksanya di pengadilan.

“Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrestyang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.

Tessa mengatakan, gugatan Tannos itu masih berproses di Singapura, sampai saat ini. KPK saat ini cuma bisa menunggu sampai perlawanan yang dilakukan tersangka tersebut, rampung. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)