Ilustrasi. Foto: flazztax.com
Jakarta: Menerima tagihan pajak seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi wajib pajak. Namun, penting untuk dipahami ada mekanisme dan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal ini. Salah satu dokumen yang paling umum diterima adalah Surat Tagihan Pajak (STP).
Surat Tagihan Pajak (STP), dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak dan ISAC, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai alat untuk melakukan penagihan pajak. STP berfungsi untuk:
- Melakukan koreksi terhadap jumlah pajak yang terutang.
- Mengenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan.
- Melakukan penagihan pajak yang masih harus dibayar.
Penerbitan STP memiliki landasan hukum yang kuat, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. STP dapat diterbitkan oleh DJP karena beberapa kondisi, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
- Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat adanya salah hitung atau pengenaan sanksi administrasi.
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT Masa tepat waktu, atau terdapat kesalahan dalam penghitungan pajak.
- Ada pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
- Ada pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap atau membuat faktur pajak, tetapi dasar pengenaan pajaknya salah.
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Sanksi administrasi dan cara mengatasi tagihan STP
STP tidak hanya berisi tagihan pokok pajak, tetapi juga seringkali disertai dengan sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Sebagai contoh, keterlambatan pembayaran pajak atau penyampaian
SPT dapat dikenakan sanksi bunga dua persenper bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar.
Jika Anda menerima STP, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Verifikasi dan Pembayaran Periksa kembali rincian tagihan dalam STP. Jika tagihan tersebut sudah sesuai dan Anda menyadari adanya kesalahan, maka segera lakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
- Upaya Hukum Jika Anda merasa bahwa tagihan dalam STP tidak benar atau sanksi administrasi yang dikenakan tidak tepat, Anda tidak perlu panik. Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan keberatan atau upaya hukum lainnya. Anda dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (denda, bunga, atau kenaikan) secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
Landasan hukum untuk permohonan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Proses ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan alasan dan bukti-bukti pendukung mengapa sanksi tersebut harus dikoreksi. Dengan memahami pengertian dan cara mengatasi STP, Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan tidak ragu untuk memanfaatkan.
(Aulia Rahmani Hanifa)