Penahanan Hasto Dipastikan Bukan Gegara Ajukan Praperadilan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra Yuri

Penahanan Hasto Dipastikan Bukan Gegara Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 21 February 2025 08:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan karena ada pengajuan praperadilan. Upaya paksa itu merupakan keputusan penyidik untuk menyelesaikan perkara.

“Berkaitan dengan masalah proses praperadilan, apakah jadi pertimbangan (penahanan) dan lain-lain? Tidak,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 21 Februari 2025.

Setyo mengatakan pimpinan KPK tidak mengintervensi penyidik dalam penahanan Hasto. Menurut dia, tim yang menangani perkara politikus PDIP itu meyakini bukti dalam kasus Hasto sudah cukup untuk segera dibawa ke persidangan.

“Penyidik betul-betul memiliki kecukupan terhadap alat bukti atau barang buktinya, maka di saat waktu yang tepat, hari inilah dilakukan proses penahanan,” tegas Setyo.
 

Baca Juga: 

Geram Hasto Ditahan KPK, Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang


KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Dia terjerat kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)