Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 21 February 2025 08:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan karena ada pengajuan praperadilan. Upaya paksa itu merupakan keputusan penyidik untuk menyelesaikan perkara.
“Berkaitan dengan masalah proses praperadilan, apakah jadi pertimbangan (penahanan) dan lain-lain? Tidak,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 21 Februari 2025.
Setyo mengatakan pimpinan KPK tidak mengintervensi penyidik dalam penahanan Hasto. Menurut dia, tim yang menangani perkara politikus PDIP itu meyakini bukti dalam kasus Hasto sudah cukup untuk segera dibawa ke persidangan.
“Penyidik betul-betul memiliki kecukupan terhadap alat bukti atau barang buktinya, maka di saat waktu yang tepat, hari inilah dilakukan proses penahanan,” tegas Setyo.
Baca Juga:
Geram Hasto Ditahan KPK, Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang |