Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 22 May 2025 15:54
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mesti mengatur tegas soal legalitas penyalur kerja. Penyalur pekerja rumah tangga (PRT) wajib terdaftar di pemerintah.
"Kalau penyalur tidak dapat legalitas, ya kayak investasi bodong gitu loh. Jadi kan, yang namanya perusahaan yang mau investasi, semua terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Hal itu diungkap saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) itu mengatakan penyalur harus bersertifikasi, sehingga aspek-aspek dipenuhi dan penyalur PRT bisa diwajibkan menjadi badan usaha.
"Syarat untuk terdaftar harus, misalnya adalah badan usaha berbadan hukum, atau seperti apa," ucap Pujiyono.
Baca: Baleg DPR Garansi RUU PPRT Rampung Maksimal 4 Bulan |