Komjak tak Mau Penyaluran Pekerja Rumah Tangga seperti Investasi Bodong

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi/Metro TV/Fachri

Komjak tak Mau Penyaluran Pekerja Rumah Tangga seperti Investasi Bodong

Fachri Audhia Hafiez • 22 May 2025 15:54

Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mesti mengatur tegas soal legalitas penyalur kerja. Penyalur pekerja rumah tangga (PRT) wajib terdaftar di pemerintah.

"Kalau penyalur tidak dapat legalitas, ya kayak investasi bodong gitu loh. Jadi kan, yang namanya perusahaan yang mau investasi, semua terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Hal itu diungkap saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) itu mengatakan penyalur harus bersertifikasi, sehingga aspek-aspek dipenuhi dan penyalur PRT bisa diwajibkan menjadi badan usaha.

"Syarat untuk terdaftar harus, misalnya adalah badan usaha berbadan hukum, atau seperti apa," ucap Pujiyono.
 

Baca: Baleg DPR Garansi RUU PPRT Rampung Maksimal 4 Bulan

Pujiyono menyoroti hal itu lantaran mayoritas PRT bekerja dalam kurun waktu yang lama. Bahkan, hingga memiliki keturunan.

Menurut dia, melalui penyalur yang memiliki legalitas, para PRT dapat diberikan nilai tambah untuk mengasah keterampilan. Penyalur bertanggungjawab untuk memberikan pelatihan keterampilan, yang diharapkan jadi modal PRT untuk beralih ke profesi yang lebih baik.

"Ada mekanisme mereka memberikan pelatihan. Sehingga mereka bekerja di situ itu tidak selamanya disalurkan itu. Ya selama mungkin lima tahun, sepuluh tahun kemudian mereka beralih profesi yang lain," ujar Pujiyono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)