Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Sepanjang awal 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat lonjakan tajam dalam pencairan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, tak semua klaim yang diajukan diterima. Sebanyak 17 persen pengajuan klaim terpaksa ditolak karena persoalan dokumen.
Penolakan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Pejabat Sementara (PPS) Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menjelaskan, sebagian besar penolakan terjadi akibat berkas pendukung pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak memenuhi syarat atau tidak valid.
Di sisi lain, jumlah klaim yang dibayarkan justru mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menandakan lonjakan angka PHK dan meningkatnya permohonan perlindungan sosial dari para pekerja terdampak.
Berikut ini sejumlah fakta penting di balik penolakan klaim JKP sepanjang 2025:
1. 17 Persen Pengajuan Klaim JKP Ditolak
BPJS Ketenagakerjaan menolak 17 persen dari total pengajuan klaim JKP secara nasional pada 2025. Alasannya? Dokumen pendukung yang diserahkan oleh peserta tak memenuhi kriteria validitas.
“Secara nasional, sepanjang 2025 angka penolakan klaim JKP sebesar 17%,” ujar Abdur Rahman Irsyadi, Selasa, 20 Mei 2025.
Baca juga:
Kemnaker-BP Jamsostek dengan Ojol Bertukar Pikiran Terkait Perlindungan Pekerjaan
2. Dokumen Tidak Lengkap Jadi Masalah Utama
Banyak peserta mengajukan klaim tanpa dokumen yang sah, atau dokumen yang belum lengkap. Situasi ini membuat BPJS Ketenagakerjaan tak memiliki pilihan selain menolak pencairan.
“Mungkin ada beberapa yang belum bisa melengkapi (berkas), sehingga kami harus tolak. Kalau belum valid, ya terpaksa kami tolak,” ucap Abdur.
3. Rp258,61 Miliar Telah Dibayarkan hingga April 2025
Meski banyak yang ditolak, nominal pencairan manfaat JKP tetap tinggi. Hingga April 2025 saja, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar sebesar Rp258,61 miliar, setara 68,3 persen dari total klaim sepanjang 2024.
“Nominal manfaat yang dibayar sampai April 2025 sebesar Rp258,61 miliar, atau mencapai 68,3% dibandingkan total nominal manfaat selama tahun 2024,” ungkap Abdur.
4. Jumlah Penerima Manfaat Hampir Setara Setahun Penuh
Jumlah penerima JKP sepanjang empat bulan pertama 2025 sudah mencapai 52.850 orang, mendekati angka sepanjang 2024 yang sebanyak 57.960 orang. Artinya, terjadi kenaikan yang signifikan dalam waktu singkat.
“Ini mungkin ada kenaikan 91% dibanding 2024, walaupun pada posisi April 2025,” kata Abdur.
5. Lonjakan Penerima Terjadi di Bulan Maret
Peningkatan paling tajam terjadi pada Maret 2025. Mayoritas penerima manfaat berasal dari sektor padat karya seperti industri aneka, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi.
“Peningkatan signifikan penerima JKP ini terjadi pada bulan Maret 2025,” ujar Abdur.
6. Kepesertaan JKP Tembus 16,47 Juta Orang
Program JKP menunjukkan perluasan jangkauan. Jumlah peserta meningkat menjadi 16,47 juta orang pada 2025, naik dari 14,44 juta peserta pada 2024.