Gerindra Dukung Parpol Punya Badan Usaha untuk Tambah Pendanaan

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani/Istimewa

Gerindra Dukung Parpol Punya Badan Usaha untuk Tambah Pendanaan

Fachri Audhia Hafiez • 21 May 2025 15:00

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mendukung usulan partai politik (parpol) memiliki badan usaha. Sehingga, parpol memiliki sumber pendanaan tambahan.

"Jika hal tersebut dimungkinkan (memiliki badan usaha) tentu saja itu bisa menjadi harapan partai politik untuk mencari sumber-sumber perdanaan bagi kegiatan internal," kata Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Muzani mengatakan saat ini partai tidak diizinkan berbisnis atau memiliki badan usaha. Ketua MPR itu mengatakan bahwa memberikan kesempatan kepada parpol memiliki badan usaha bentuk ikhtiar.

"Cara memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mencari badan usaha berbisnis adalah ikhtiar atau cara untuk memberi pendanaan bagi partai politik yang lebih cukup untuk memiliki kebutuhannya," ujar Muzani.
 

Baca: Gerindra Terima Dana Bantuan Parpol Senilai Rp20 Miliar dari Kemendagri

Dia juga merespons soal potensi korupsi apabila parpol diizinkan memiliki badan usaha. Muzani menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan keuangan, hukum tetap harus ditegakkan.

"Penyalahgunaan harus dihukum, tetapi sumber yang menjadi penyebab penyalahgunaan itu juga harus dicari penyebab, harus dicari solusinya. Sehingga maksud saya adalah, itu bukan satu-satunya cara untuk menekan dari potensi korupsi yang terjadi dalam tubuh kader-kader partai," ujar Muzani.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar juga mengusulkan agar parpol memiliki badan usaha. Dia menyinggung soal ormas yang justru boleh memiliki badan usaha.

"Nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," ujar Bahtiar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)