Gerindra Terima Dana Bantuan Parpol Senilai Rp20 Miliar dari Kemendagri

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menerima dana bantuan parpol dari Kemendagri. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Gerindra Terima Dana Bantuan Parpol Senilai Rp20 Miliar dari Kemendagri

Fachri Audhia Hafiez • 21 May 2025 13:02

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan keuangan partai politik (parpol) Tahun 2025 ke DPP Partai Gerindra. Nilai total bantuannya sebesar Rp20,071 miliar.

Dana itu diserahkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Bahtiar, dan diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.

"Nilainya Rp20.071.345.000," kata Muzani di lokasi, Rabu, 21 Mei 2025.

Ketua MPR itu menyampaikan nilai itu cukup besar. Namun, belum mencukupi untuk kegiatan partai.

"Meskipun kami tahu bahwa nilai itu belum juga cukup untuk menjadi kegiatan partai kami dalam tahun-tahun mendatang, tapi kami ter-support dengan bantuan dalam hal kegiatan operasional partai," ujar Muzani.
 

Baca juga: KPK Baru Buka Diskusi dengan Parpol Soal Pendanaan APBN

Eks Ketua Fraksi Gerindra di DPRi itu menyampaikan, Gerindra mendapatkan dana senilai Rp18.213.965.500 pada 2024. Untuk diketahui, dana bantuan ini dihitung dari jumlah perolehan suara sah di pemilihan legislatif (pileg)

"Dari anggaran tersebut, yang kami sudah kerjakan untuk mempertanggungjawabkan Rp16.051.586.740 atau sama dengan 88.13 persen, kami gunakan untuk pendidikan politik, dan sisanya Rp2.162.378.760 atau sama dengan 11,87 persen, kami gunakan untuk operasional," jelas Muzani.

Dana 2024 itu, kata Muzani, juga sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, mendapat predikat wajar tanpa pengecualian.

"Dari proses itu, kami telah diaudit oleh BPK tahun 2024 dan predikat yang diberikan oleh BPK kepada partai kami wajar tanpa pengecualian," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)