Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Solo: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan siap melanjutkan sidang gugatan ijazah SMA palsu setelah mediasi kedua buntu. Jokowi sebagai tergugat pertama tegas menyatakan tak akan menunjukkan ijazah aslinya ke publik sesuai tuntutan penggugat Muhammad Taufiq.
"Semua sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara. (Siap lanjut ke sidang?) Iya," kata Jokowi di Solo, Rabu, 7 Mei 2025.
Jokowi tegas siap menunjukkan ijazah aslinya jika diperlukan dalam persidangan. Ia juga mengakui bakal datang langsung ke persidangan jika diperlukan.
"Kalau diperlukan (akan datang). Pun akan juga membawa ijazah. Kemarin misalnya kita ke Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli ya kita bawa. Semuanya dari SD, SMP, SMA, Universitas semuanya kita bawa," jelasnya.
Di sisi lain, beberapa relawan Jokowi diketahui juga menggugat sejumlah pihak terkait kasus ijazah palsu. Menanggapi itu, Jokowi menambahkan hal itu merupakan hak setiap orang.
"Ya saya kira kan setiap individu, setiap orang, setiap organisasi memiliki hak untuk itu. Tapi dilakukam secara baik-baik," ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Jokowi YB Irpan mengungkapkan beberapa alasan pihak Jokowi menolak berdamai dengan penggugat. Diantaranya penggugat tidak mempunyai legal standing, hak untuk mengajukan gugatan.
"Ada beberapa alasan ya yang pertama seperti yang kami sampaikan bahwa Pak Taufik (penggugat) dalam aspek perkara perdata ya terkait dengan menduga-duga ijazahnya Pak Jokowi palsu itu sama sekali tidak punya legal standing tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Karena apa? Tidak memiliki kepentingan yang layak, tidak punya kepentingan yang cukup dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ungkapnya.
Selain itu penggugat dinilai merendahkan kehormatan tergugat. "Bahkan kalau saya mengidentifikasi terkait dengan apa yang diuraikan di dalam surat gugatan maupun di dalam petitum, gugatan ini sudah merupakan suatu tindakan yang merendahkan, menyerang atas kehormatan terhadap nama baik, terhadap harkat dan martabat kehormatan Bapak Jokowi," ujarnya.