Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong mempercepat dan progresif dalam menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Niaga. Agar, kasus tersebut tidak menjadi 'bola liar' yang dapat menimbulkan kebingungan dan hoaks.
"Penanganan kasus ini harus terus berprogres. Langkah percepatan pemeriksaan diperlukan untuk mencegah hoaks yang membanjiri ruang publik dan merugikan pihak-pihak yang tidak tahu apa-apa," kata Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 12 Maret 2025.
Bamsoet mengapresiasi penetapan tujuh tersangka dan menghitung kerugian negara yang mencapai angka fantastis. Selanjutnya, Kejagung harus segera melacak aliran dana hasil korupsi melalui kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan pihak terkait lainnya.
"Kejagung harus fokus tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap semua pihak yang terlibat," ujar Bamsoet.
Bamsoet juga mengingatkan, publik meyakini dana hasil korupsi yang mencapai hampir Rp1.000 triliun tidak mungkin hanya disimpan di rekening bank milik tujuh tersangka. Publik juga yakin bahwa dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh ketujuh tersangka tersebut. Terlebih, profil para tersangka terkesan sebagai pekerja profesional biasa yang tidak memiliki afiliasi politik.
"Boleh jadi, mereka ingin menumpuk kekayaan dengan memanipulasi atau mengoplos bensin sebagai produk bahan bakar minyak. Namun, skala manipulasi dan rentang waktu yang mencapai lima tahun mengindikasikan bahwa mereka tidak bekerja sendiri. Pelacakan aliran dana akan mengungkap siapa saja yang diuntungkan dari kasus ini," ujar Bamsoet.
Ia menambahkan, penanganan kasus korupsi
Pertamina merupakan ujian berat bagi Kejagung dalam memberantas korupsi skala besar. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung, termasuk upaya pemulihan aset negara yang hilang.
"Masyarakat sangat berharap Kejagung bisa menuntaskan kasus ini dengan transparan. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum harus dijaga dengan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menambah mengungkap kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga pada Rabu (26/2). Sembilan tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengoplosan (blending) Pertalite di depo/storage untuk diubah menjadi Pertamax RON 92, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.