Terbukti Cawe-cawe di Pilkada, DPP IMM Kritik Kinerja Yandri

DPP IMM menggelar demo memprotes kinerja Yandri/Istimewa/Anggi

Terbukti Cawe-cawe di Pilkada, DPP IMM Kritik Kinerja Yandri

Anggi Tondi Martaon • 7 March 2025 20:25

Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Ratusan orang itu kecewa dengan kinerja Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang terbukti cawe-cawe di Pilkada Serang 2024.

"Dua minggu terakhir kami lakukan analisis soal dinamika politik hukum yang jerat Pak Yandri. Aksi yang kami lakukan ini adalah titik puncak dari amarah kami di IMM. Ini pelanggaran serius!" kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Muh Idil melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Maret 2023.

Idil menyebut intervensi politik dari pejabat negara dalam Pilkada tidak bisa dibiarkan. Sebab,  seorang menteri harusnya fokus pada kepentingan publik secara luas, bukan pada kepentingan politik elektoral tertentu.

"Tugas seorang Menteri itu fokus urus kepentingan publik, bukan kepentingan politik elektoral. Apa yang dilakukan Yandri itu rusak marwah demokrasi," ungkap dia.
 

Baca: Presiden Prabowo Subianto Diminta Evaluasi Mendes Yandri

DPP IMM mendesak Yandri sebagai Mendes PDT. Presiden Prabowo Subianto dinilai harus bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

"Kami minta Presiden Prabowo ambil sikap tegas copot Yandri. Saya kira pemecatan itu pertegas posisi Prabowo sebagai Presiden Negarawan. Sebaliknya, kalau kasus ini tidak diselesaikan, publik bisa kehilangan kepercayaan kepada Presiden," ujar dia.

Sebelumnya, MK dalam putusannya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Yandri dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)