Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online Pribadi dan Badan

Ilustrasi lapor SPT Pajak. Foto: Medcom.id

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online Pribadi dan Badan

Husen Miftahudin • 10 March 2025 23:10

Jakarta: Lapor SPT tahunan pajak penghasilan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP). Untuk menghindari kesalahan, simak baik-baik persyaratan dan langkah-langkah pelaporannya berikut ini.
 
Sistem perpajakan di Indonesia saat ini menganut sistem self assessment, memberikan wewenang kepada WP untuk menyelesaikan pelaporan pajak penghasilannya secara mandiri.
 
Selain Pajak Penghasilan (PPh), WP juga wajib memenuhi kewajiban lain seperti membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
 
SPT Tahunan merupakan formulir surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak, berisi informasi mengenai penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang WP.
 
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun oleh individu atau badan usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 

Batas waktu pelaporan

 
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak.
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April (empat bulan setelah tahun pajak berakhir).
 
Melapor SPT Tahunan akan membantu Anda mengetahui apakah Anda memiliki kelebihan pembayaran pajak atau justru kurang bayar. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau dikompensasikan dengan kekurangan pembayaran di masa depan.
 
Baca juga: Jangan Lupa, Lapor Pajak 2024 Masih di Pajak.go.id
 

Syarat lapor SPT Tahunan

 
Wajib Pajak Orang Pribadi:
 
- Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Akun DJP online.
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya jika memiliki sumber penghasilan lain.
- Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban (utang), dan data lainnya yang terkait dengan penghasilan dan pajak Anda.
 
Wajib Pajak Badan:
- NPWP Badan yang masih aktif dan valid.
- EFIN badan.
- Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771.
- Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berformat PDF.
- SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember.
- Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar.


(Ilustrasi tagihan pajak. Foto: Medcom.id)
 

Cara lapor SPT

 
Wajib Pajak Orang Pribadi:
 
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
2. Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan. Klik 'Login'.
3. Pada halaman utama pilih menu 'Laporan', lalu pilih ikon e-Filing dan klik tombol 'Buat SPT'.
4. Pilih jenis SPT tahunan yang akan dilaporkan, (1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha).
5. Pilih tahun pajak dan status SPT diisi dengan pembetulan ke berapa, kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
6. Ikuti panduan untuk mengisi data SPT secara bertahap. Ada 18 tahap yang perlu dilalui, mulai dari data penghasilan final, harta, hingga utang pada tahun pajak tersebut.
7. Jika tidak memiliki utang pajak, sistem akan menunjukkan status SPT Anda (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
8. Isi SPT sesuai dengan status, lalu klik tombol 'Setuju'.
9. DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email Anda yang terdaftar.
10. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima, lalu klik tombol 'Kirim SPT' untuk menyelesaikan proses pelaporan.
11. Anda nantinya akan mendapatkan tanda terima elektronik (e-SPT) melalui email sebagai bukti telah lapor SPT tahunan.
 
Wajib Pajak Badan:
 
1. Pastikan laptop Anda sudah terinstal aplikasi form viewer.
2. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
3. Masukkan NPWP dan password Anda, serta kode keamanan yang tertera.
4. Pilih menu 'Lapor', lalu pilih ikon 'e-Form' dan klik tombol "Buat SPT".
5. Pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token.
6. Klik 'Unduh Formulir', maka formulir e-Form otomatis terunduh.
7. Isi semua kolom dalam e-Form dengan data yang benar. Anda bisa mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
8. Masuk kembali ke situs DJP Online, lalu unggah file SPT 1771 yang sudah diisi beserta lampiran bukti potong pajak dan dokumen lain yang diperlukan.
9. Klik 'Kirim SPT' dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon perusahaan.
10. Klik 'Submit' untuk menyelesaikan lapor SPT tahunan. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)