Legislator Heran Pemerintah Harus Tunggu Paulus Tannos Menyerahkan Diri

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Foto: Dok Metrotvnews.com

Legislator Heran Pemerintah Harus Tunggu Paulus Tannos Menyerahkan Diri

Fachri Audhia Hafiez • 3 June 2025 19:07

Jakarta: Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira heran pemerintah harus menunggu buronan Paulus Tannos menyerahkan diri. Padahal, Indonesia dan Singapura sudah ada perjanjian ekstradisi untuk membawa Tannos.

"Ada satu hal yang agak sulit dipahami dalam perjanjian ekstradisi ini yaitu lemahnya daya paksa terhadap buronan Paulus Tanos untuk diekstradisi ke Indonesia. Mengapa harus menunggu Paulus Tanos secara sukarela menyerahkan diri?" kata Andreas melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025.

Paulus yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP-el) itu menolak kembali ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Andreas mewanti-wanti apabila Pengadilan Singapura mengabulkan penundaan penangguhan penahan.

"Lantas, apa artinya perjanjian ekstradisi? Seandainya, pengadilan Singapura nanti akan mengadili dan mengabulkan penundaan penahanan maka Paulus Tannos akan bebas, juga bisa bebas kabur lagi ke negara lain," ujar Andreas.
 

Baca juga: KPK: Singapura belum Mengabulkan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Paulus Tannos menolak pulang ke Indonesia. Hal itu disampaikan Kementerian Hukum terkait informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan tersebut.

"Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)