KPK: Singapura belum Mengabulkan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra

KPK: Singapura belum Mengabulkan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Devi Harahap • 3 June 2025 12:52

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan update terkait penangguhan penahanan Paulus Tannos. Menurut dia, penangguhan itu belum terlaksana.

“Pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025.

Selain itu, Setryo menjelaskan proses tuntutan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) tersebut, terus berjalan. Status Paulus Tannos saat ini masih ditahan di Singapura.

Dia mengatakan KPK dan Kementerian Hukum masih memantau semua proses di Singapura. Sekaligus, berusaha membawa pulang Tannos ke Indonesia.

“Sampai hari ini antarpemerintah masih intens komunikasi,” jelasnya.
 

Baca: KPK Masih Berharap Paulus Tannos Mau Menyerahkan Diri

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Widodo mengatakan Paulus Tannos menyewa pengacara. Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.

Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura berlangsung pada 23-25 Juni 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)