Tak Semua Kena Pajak! Ini 6 Kriteria Toko Online yang Bebas PPh 22

Ilustrasi. Foto: pajak.go.id

Tak Semua Kena Pajak! Ini 6 Kriteria Toko Online yang Bebas PPh 22

Putri Purnama Sari • 16 July 2025 16:04

Jakarta: Dalam era digital saat ini, toko online (e-commerce) semakin menjamur dan menjadi salah satu penggerak roda ekonomi. Namun, sebagai pelaku usaha, penting untuk memahami kewajiban perpajakan, termasuk soal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 

PPh Pasal 22 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi perdagangan barang tertentu, khususnya yang melibatkan:

  • Instansi pemerintah sebagai pembeli barang.
  • Badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan ekspor, impor, atau re-impor.
  • Penjualan barang oleh produsen besar, distributor besar, dan toko retail skala besar.
  • PPh 22 umumnya bersifat pemungutan pajak di muka, yang dilakukan oleh pihak tertentu saat terjadi transaksi.
 
Baca juga: Tarif Pajak E-Commerce Bikin Harga Barang di Marketplace Naik

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang sudah berlaku sejak Senin, 14 Juli 2025.

Namun, tidak semua toko online dikenakan pajak ini. Merujuk pada Pasal 10 PMK 37/2025, ada 6 kriteria toko online yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22, seperti:
  1. Penjualan barang atau jasa orang pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto Rp0 kurang dari Rp500 juta per tahun
  2. Penjual ekspedisi berbasis aplikasi, seperti driver ojek online (ojol).
  3. Penjual yang telah menyampaikan surat keterangan bebas potong pungut PPh.
  4. Penjual pulsa dan kartu perdana.
  5. Penjual emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya.
  6. Penjual properti seperti hak atas tanah atau bangunan, termasuk perjanjian jual beli dan perubahannya.
Adapun, pedagang tetap harus lapor atau menyerahkan dokumen tertentu (seperti surat pernyataan atau SKB) agar platform tahu bahwa pedagang termasuk yang dikecualikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)