Jaksa Hadirkan Penyidik, Kubu Hasto: Tak Ada Gunanya

kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Jaksa Hadirkan Penyidik, Kubu Hasto: Tak Ada Gunanya

Candra Yuri Nuralam • 9 May 2025 10:10

Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengomentari rencana jaksa menghadirkan dua penyidik kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dalam persidangan, hari ini, 9 Mei 2025. Mereka menilai keterangan keduanya di depan majelis hakim akan sia-sia.

“Penyidik menjadi saksi fakta ini menjadi problematik karena hasil penyidikannya sudah tertuang semua dalam berkas penyidikannya. Karena itu, tidak ada gunanya lagi dihadirkan dalam persidangan,” kata pengacara Hasto Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.

Penyidik yang dihadirkan yaitu Rizka Anungnata dan Rossa Purbo Bekti. Rizka sudah keluar dari KPK, sementara itu, Rossa masih bekerja di Lembaga Antirasuah

Kubu Hasto mengaku bingung dengan alasan jaksa menghadirkan penyidik dalam persidangan. Padahal, kata Ronny, sudah ada alat bukti yang disiapkan untuk pembuktian.
 

Baca juga: 

Sidang Hasto, Jaksa Hadirkan 2 Penyidik Kasus Suap PAW


“Bukankah ini merusak sistem hukum pidana kita? Padahal, hasil penyidikan yang tertuang dalam bukti-bukti ketika menyidik sebuah perkara sudah menjadi satu alat bukti. Tak perlu lagi keterangan penyidik sebagai saksi,” ujar Ronny.

Kesaksian penyidik juga dinilai tidak akan netral dalam persidangan, nanti. Sebab, dua orang itu diyakini akan membenarkan hasil kerjanya dalam kasus suap PAW anggota DPR.

“Ketika penyidik dihadirkan sebagai saksi fakta, sudah pasti akan membenarkan hasil penyidikannya. Nah, padahal dalam persidangan hasil penyidikan itulah yang diuji untuk menemukan kebenaran materiil,” ucap Ronny.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)