13 Tersangka Demo Anarkis di DPR Dipanggil Polisi pada 14-15 Mei

Ilustrasi. Medcom

13 Tersangka Demo Anarkis di DPR Dipanggil Polisi pada 14-15 Mei

Siti Yona Hukmana • 12 May 2025 19:31

Jakarta: Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap 13 tersangka demonstrasi anarkis saat May Day di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Mereka diminta memenuhi panggilan pemeriksaan pada 14-15 Mei 2025.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan ke-13 tersangka sempat mangkir pada panggilan pertama pekan lalu. Para tersangka diminta memenuhi panggilan kedua pekan ini bila tak ingin dijemput paksa.

"Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Mei 2025.

Reonald mengatakan ke-13 tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Dia menjelaskan penahanan itu bukan wajib, tapi bisa dilakukan karena ada tiga pertimbangan penyidik.

"Yang pertama dikhawatirkan dia melarikan diri, kedua dikhawatirkan dia menghilang barang bukti, yang ketiga dikhawatirkan dia melakukan perbuatan kembali. Jadi, tiga itu penangkapan bisa dilakukan," jelas Reonald.
 

Baca Juga: 

13 Perusuh saat May Day di DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka


Dia menyampaikan ke-13 tersangka berpotensi dikenakan wajib lapor dua minggu sekali. Setiap Senin dan Kamis mereka wajib memenuhi panggilan penyidik seperti absen.

"Penyidik tetap akan melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan dia tapi harus di wilayah provinsi, enggak bisa keluar," ujar Reonald.

Polda Metro Jaya menetapkan 13 tersangka dalam kasus kerusuhan saat demo May Day. Sebanyak 10 tersangka melakukan perbuatan melawan hukum kepada polisi. Sedangkan, tiga tersangka lainnya melukai petugas medis.

Ke-10 tersangka berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara, dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara. 

Kemudian, tiga tersangka lainnya berinisial JA, TA dan AH. Mereka dijerat Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)