DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Tangkapan layar.

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Siti Yona Hukmana • 8 September 2026 10:52

Jakarta: DPR RI menyetujui penjualan Barang Milik Negara Berupa 1 (Satu) Unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal. Rapat diawali dengan laporan proses pembahasan rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan terkait penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada para anggota dewan yang hadir.

"Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco seperti dilihat dalam YouTube DPR RI, Selasa, 8 September 2026.

Seluruh anggota dewan menyatakan setuju. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kegiatan itu dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Foto: Tangkapan layar.

Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Rapat dihadiri Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Utut Adianto.

Tindak lanjut ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Supres) kepada DPR RI terkait penjualan kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut (AL), yaitu KRI Ki Hajar Dewantara. Surpres tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna.

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

(Siti Yona Hukmana)