Sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila oleh Dr Michael Gerald Jusanti. Istimewa
Rekonstruksi Hukum Kepailitan, Universitas Pancasila Dorong Keadilan Substantif
Whisnu Mardiansyah • 25 July 2026 17:22
Jakarta: Para pendiri entitas bisnis dan pemilik perusahaan kerap dihantui kekhawatiran akan sengketa administratif komersial atau tunggakan tagihan yang dimanfaatkan untuk mempailitkan korporasi. Praktik yang menggunakan hukum kepailitan semata-mata sebagai alat tekanan atau "senjata penagihan utang" ini sangat merugikan perusahaan yang secara keseluruhan asetnya masih sehat dan layak beroperasi.
Berkomitmen menutup celah hukum tersebut, Universitas Pancasila (UP) mengusulkan pembaruan regulasi kepailitan yang berlandaskan keadilan substantif.
Melalui sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum, disertasi yang dipertahankan oleh Dr Michael Gerald Jusanti, merekomendasikan kewajiban penerapan tes insolvensi sebagai mekanisme penyaring (gatekeeper) utama di Pengadilan Niaga.
"Hukum kita masih sangat formalistik, di mana syarat pernyataan pailit cukup dengan pemenuhan syarat formal adanya dua kreditor dan satu utang jatuh tempo tanpa mensyaratkan tes insolvensi sebagai syarat material. Hal ini harus direkonstruksi dengan menjadikan pengujian arus kas (cash-flow test) dan uji neraca (balance-sheet test) sebagai syarat yang tegas dan mandiri sebelum perusahaan dipailitkan," ungkap Dr Michael Gerald Jusanti, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Urgensi rekonstruksi ini tidak lepas dari rekam jejak Michael Gerald Jusanti sebagai bankir senior yang pernah menjabat sebagai Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga dan Country Head ING Bank NV Indonesia.
Sepanjang kariernya, ia banyak bertemu dengan para pengusaha dan menyaksikan langsung fenomena bisnis yang secara riil sehat tetapi terpaksa dilikuidasi akibat celah hukum ini.
Michael menegaskan penyelamatan perusahaan yang masih memiliki peluang hidup sangat krusial untuk menjaga iklim ekonomi yang sehat, mendorong pertumbuhan Indonesia, dan menekan angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja.
Kepailitan seharusnya dikembalikan pada hakikatnya sebagai jalan terakhir (ultimum remedium), bukan eksekusi mati bagi entitas yang masih dapat diselamatkan.
Rektor Universitas Pancasila sekaligus Promotor Disertasi, Prof Adnan Hamid, menyatakan sumbangsih pemikiran ini menjadi bukti dedikasi institusinya dalam mengawal kelancaran roda ekonomi bangsa.
"Universitas Pancasila selalu mendorong riset akademik yang solutif bagi permasalahan riil. Rekonstruksi hukum ini akan memastikan keseimbangan antara debitor dan kreditor, sehingga para owner bisnis berani berinovasi tanpa ancaman likuidasi prematur," tegas Prof Adnan.
"Karya akademik dari Universitas Pancasila ini akan kami formulasikan menjadi naskah akademik yang konkret. Kami menargetkan terobosan keilmuan ini dapat diakomodasi oleh DPR dalam revisi UU Kepailitan, demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan bagi dunia usaha dan manajer purchasing korporasi di Indonesia," jelas Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum UP, Prof Agus Surono menambahkan.