Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2026 Buat PNS di Coretax

Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2026 Buat PNS di Coretax

Eko Nordiansyah • 13 January 2026 18:35

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan wajib pajak orang pribadi, proses pelaporan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Coretax.

Syarat dan persiapan

Sebelum melapor, pastikan dokumen pendukung telah siap. Syarat utama untuk PNS adalah:

  • NPWP aktif.
  • Bukti pemotongan pajak dari instansi tempat bekerja, berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2.
  • Data harta dan kewajiban (jika ada).
  • Rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2025.

Panduan lapor SPT

Sebelum melaporkan SPT, pastikan akun coretax sudah aktif, jika belum aktif, ikuti Langkah-langkah berikut:

  • Akses situs resmi Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Masukkan ID pengguna (NPWP) dan kode verifikasi (captcha), lalu klik Login.
  • Pilih metode konfirmasi (e-mail atau SMS aktif).
  • Masukkan captcha yang diminta, centang persetujuan, lalu klik Kirim.
  • Buka e-mail/SMS dari domain @pajak.go.id, klik tautan aktivasi, lalu buat kata sandi dan passphrase baru. Akun siap digunakan.

(Ilustrasi SPT Tahunan. Foto: Dok MI)

Setelah akun coretax aktif, ikuti langkah-langkah berikut untuk pelaporan SPT tahunan:

  1. Setelah login, pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
  2. Masuk ke submenu "SPT", lalu klik "Buat Konsep SPT".
  3. Pilih jenis SPT: "PPh Orang Pribadi", lalu klik "Lanjut".
  4. Pada Jenis Periode SPT, pilih "SPT Tahunan".
  5. Tentukan Periode dan Tahun Pajak: Januari 2025 – Desember 2025, lalu klik "Lanjut".
  6. Pilih Model SPT (Normal untuk laporan baru).
  7. Klik "Buat Konsep SPT" untuk menyimpan dan lanjutkan pengisian formulir sesuai petunjuk di sistem.

Kinerja pelaporan dan strategi DJP

Hingga 8 Januari 2026, DJP telah menerima 67.769 SPT Tahunan, terdiri atas 66 ribu SPT berstatus nihil, 1.011 SPT kurang bayar dengan nilai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar dengan nilai Rp2,7 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan DJP akan mengoptimalkan pengawasan melalui penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data (SP2DK) serta integrasi data antar kementerian dan lembaga ke dalam sistem Coretax, seiring dengan penguatan strategi penegakan hukum.

Dari sisi penerimaan, sebanyak 117 Kantor Pelayanan Pajak dari total 352 KPP telah mencapai atau melampaui target, sementara pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693 triliun dalam APBN 2026.

Dengan mengikuti panduan tersebut, PNS diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu, dan untuk bantuan teknis dapat menghubungi Kring Pajak atau kantor pelayanan pajak terdekat. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)