Panduan Lengkap Cara Download BPA1 dan BPA2 Lewat Coretax

Ilustrasi dokumen BPA1 dan BPA2. Foto: smrkonsultan.com

Panduan Lengkap Cara Download BPA1 dan BPA2 Lewat Coretax

Husen Miftahudin • 13 January 2026 16:30

Jakarta: Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi jatuh setiap 31 Maret. Sebelum melapor, wajib pajak perlu melengkapi sejumlah dokumen pendukung seperti Bukti Pemotongan (Bupot) yakni BPA1 untuk pegawai swasta dan penerima pensiun, serta BPA2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pejabat negara.
 

Apa itu BPA1 dan BPA2?


Melansir dari laman Danny Darussalam Tax Center (DDTC), formulir BPA1 merupakan bupot PPh Pasal 21 yang diterbitkan untuk pegawai tetap perusahaan swasta atau pensiunan yang menerima penghasilan secara rutin.

Formulir ini berisi catatan perhitungan pajak tahunan yang terpotong, termasuk kelebihan dan kekurangan pemotongan. Formulir ini wajib diserahkan oleh pemotong pajak paling lambat satu bulan setelah berakhirnya masa pajak.

Sama halnya dengan BPA1, BPA2 juga merupakan jenis bupot PPh Pasal 21 tetapi diperuntukkan kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan dari golongan tersebut. Formulir ini dibuat untuk masa pajak terakhir dan wajib dikeluarkan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Keduanya berfungsi sebagai bupot PPh Pasal 21 untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan. Perbedaannya hanya terletak pada pihak penerimanya.
 
Baca juga: Lebih 126 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax per 12 Januari


(Ilustrasi coretax. Foto: dok Ditjen Pajak)
 

Tahapan mengunduh BPA1 dan BPA2 via Coretax


Sebelum mengunduh BPA1 dan BPA2, Anda perlu melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat mengakses layanan di dalamnya. Berikut merupakan tata caranya:
 

1. Cara aktivasi akun Coretax

  • Kunjungi laman resmi Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login.
  • Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” dan centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik menu “Cari”.
  • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak.
  • Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi yang muncul.
  • Centang pernyataan persetujuan dan klik “Simpan”.
  • Cek email resmi dari domain @pajak.go.id untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak dan kata sandi sementara.
  • Login kembali ke Coretax dan ganti kata sandi, kemudian buat passphrase baru.
 

2. Login Akun Coretax

  • Masukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP.
  • Ketik kata sandi yang telah dibuat pada akun DJP Online.
  • Masukkan kode captcha sesuai tampilan.
  • Klik “Login” untuk masuk ke sistem Coretax.
 

Cara mengunduh BPA1 atau BPA2

 
  1. Klik ikon lonceng di halaman utama Coretax untuk melihat notifikasi dokumen. Apabila belum muncul, silahkan tekan refresh untuk menampilkan dokumen.
  2. Kemudian tekan menu “Portal Saya”, lalu klik “Dokumen Saya” untuk melihat daftar bupot yang tersedia.
  3. Cari dokumen berjudul “Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1)” atau “Bukti Potong PPh Pasal 21 A2 (BPA2)”, lalu klik tombol “Download” atau “Unduh” untuk menyimpan file ke perangkat Anda.

Mengunduh BPA1 dan BPA2 melalui Coretax memudahkan pegawai dan PNS dalam menyiapkan dokumen untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 21. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat memastikan bupot yang tersedia secara lengkap dan akurat. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)