Status Kepegawaian Yunus Mahatma Diselisik KPK lewat 2 PNS

Tersangka Yunus Mahatma. Foto: Dok Antara

Status Kepegawaian Yunus Mahatma Diselisik KPK lewat 2 PNS

M Sholahadhin Azhar • 13 January 2026 11:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo RY dan YN pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan untuk mengecek status kepegawaian tersangka Yunus Mahatma (YUM).

“Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD (Yunus Mahatma, red.) itu seperti apa,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Januari 2026.

Budi mengatakan permintaan keterangan tersebut perlu dilakukan karena salah satu modus perkara terkait Yunus Mahatma adalah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo.
 


Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo. Keempat tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)