Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri
Kasus EDC, KPK Periksa CFO PT Ingenico Mega Okfiyati
M Sholahadhin Azhar • 10 February 2026 18:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Chief Financial Officer (CFO) atau Direktur Keuangan PT Ingenico International Indonesia Mega Okfiyati (MO). Mega diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MO selaku CFO Ingenico International Indonesia,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 10 Februari 2026.
Selain itu, penyidik KPK memeriksa sejumlah pihak lain dalam perkara EDC ini. Mereka adalah, AA dan DH.
Berdasarkan catatan KPK, Mega tiba pada pukul 08.39 WIB, kemudian AA pada 08.34 WIB, dan DH pada 08.59 WIB.
.jpg)
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Antara
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com