Suap Ijon Proyek, KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Kartika Sari

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Suap Ijon Proyek, KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Kartika Sari

Candra Yuri Nuralam • 11 February 2026 14:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Ibu rumah tangga Kartika Sari dipanggil penyidik KPK, hari ini, 11 Februari 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.

Kartika berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK akan membeberkan hasil pemeriksaan setelah rampung.
 


KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).


Ilustrasi KPK. Foto: Medcom.id

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)