Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Bus di Tol Krapyak Semarang, 16 Orang Tewas

Evakuasi bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV yang terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari hingga menewaskan 15 penumpang. MI Polda Jateng Buka Posko Identifikasi

Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Bus di Tol Krapyak Semarang, 16 Orang Tewas

Putri Purnama Sari • 23 December 2025 14:28

Jakarta: Tragedi kecelakaan bus terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah dan menyebabkan 16 orang meninggal dunia serta puluhan lainnya luka-luka. 

Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian ini mengundang perhatian publik karena melibatkan bus penumpang yang diduga tidak laik jalan dan melaju dengan kecepatan tinggi. Berikut fakta-fakta kecelakaan bus krapyak.

Fakta Fakta Kecelakaan Bus Krapyak

1. Kronologi

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat bus PO Cahaya Trans melintas di tol menuju arah Yogyakarta. Bus dengan nomor polisi B 7201 IV itu membawa penumpang dari Jatiasih, Bekasi tiba-tiba kehilangan kendali ketika memasuki tikungan di area exit tol. Akibatnya, bus menabrak pembatas jalan dan terguling di lokasi kejadian.

Sopir yang sedang mengemudi merupakan sopir cadangan, sementara sopir utama tidak berada di kursi pengemudi saat itu. Petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah faktor kelalaian, kecepatan tinggi, atau kondisi kesehatan sopir menjadi penyebab kecelakaan.
 
2. 16 orang meninggal dunia

Dari kejadian tragis tersebut, 16 orang dinyatakan meninggal dunia, termasuk satu korban yang sempat dirawat namun akhirnya tidak tertolong. Sementara itu, puluhan penumpang lainnya mengalami berbagai tingkat luka dan dirawat di beberapa rumah sakit di Semarang.

Evakuasi korban dilakukan oleh tim SAR, kepolisian, dan tenaga medis. Jenazah korban kemudian diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman.

3. Bus dinyatakan tidak laik jalan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bus PO Cahaya Trans sebelumnya telah dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi setelah inspeksi ramp check pada awal Desember 2025. Meskipun demikian, bus tersebut tetap beroperasi dan terlibat kecelakaan fatal ini.

Informasi tersebut semakin menambah sorotan terhadap pentingnya regulasi dan pengawasan terhadap kendaraan umum, terutama yang mengangkut penumpang jarak jauh.

4. Penyebab

Berdasarkan keterangan awal dari pihak berwajib, beberapa faktor yang menjadi fokus penyelidikan antara lain:
  • Kecepatan tinggi saat memasuki tikungan tol
  • Kondisi kendaraan yang tidak laik jalan
  • Kemungkinan faktor human error oleh sopir
  • Kondisi jalan dan cuaca pada saat kejadian
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti di lokasi dan saksi untuk memastikan penyebab pasti dari kecelakaan tersebut.
5. Tanggung Jawab Pemerintah dan Santunan Korban


Petugas Jasa Raharja mendata para korban kecelakaan di Tol Krapyak, Jawa Tengah. (Istimewa)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan akan menanggung sepenuhnya biaya perawatan bagi para korban yang luka-luka. Sementara untuk korban meninggal, proses identifikasi forensik (post mortem dan ante mortem) telah dipersiapkan untuk memastikan keakuratan data. Santunan dari Jasa Raharja juga siap diberikan kepada para korban.

Tragedi ini mengundang reaksi kuat dari masyarakat dan pakar transportasi. Banyak pihak menyerukan pentingnya:
  • Pemeriksaan kendaraan secara berkala
  • Penerapan sanksi tegas terhadap bus yang tidak layak jalan
  • Peningkatan kompetensi sopir dan pengawasan armada
Peristiwa ini juga kembali mengingatkan bahwa keselamatan transportasi publik harus menjadi prioritas utama demi mencegah jatuhnya korban di masa depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)